Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Operator SID Desa Wotgalih 02 Juni 2018 12:26:35 WIB

Pengurusan Pecah KK sebagai berikut :

  1. Membawa KK Asli ke balai desa.
  2. Fotocopy Akta Nikah, buku nikah berguna untuk mencocokkan nama maupun tanggal lahir di Akta Nikah dengan data di KTP dan KK. Jika tidak sama maka wajib hukumnya merubah data di KK dan KTP agar sama dengan data di Akta Nikah.
  3. Memberitahu petugas di desa nama - nama yang akan masuk ke KK baru dan yang tetap di KK lama.
  4. Selanjutnya petugas akan membuatkan daftar rumah tangga (DRT), surat pengantar dari RT dan RW dan surat pernyataan diri.
  5. Petugas di desa akan memberitahukan berkas yang harus dibawa ke kantor kecamatan untuk diterbitkan Kartu Keluarga yang asli yaitu KK baru dan KK lama yang sudah berkurang anggotanya.
  6. KK tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan selanjutnya dibawa ke kantor dispenduk untuk mendapatkan tandatangan Kepala Dinas dispenduk Lumajang.
  7. Setelah di dispenduk silahkan ajukan ke bagian Pembuatan KK dan selanjutnya akan menerima surat pengambilan KK yang sudah ada tanggal pengambilannya.
  8. Selesai

 

Pengurusan nambah Anggota KK (anak) sebagai berikut :

Silahkan Klik di sini untuk Menambah anggota keluarga

Komentar atas Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wotgalih

tampilkan dalam peta lebih besar