Pelayanan Akta Kelahiran Anak

Operator SID Desa Wotgalih 31 Mei 2018 22:24:14 WIB

Pengurusan Akta Kelahiran Anak sebagai berikut :

  1. Nama anak yang baru lahir harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Kartu Keluarga orang tua supaya mendapatkan No. NIK caranya sebagai berikut :
    1. Datang ke balai Desa dengan membawa :
      1. Surat Keterangan Lahir dari Puskemas atau Rumah sakit atau Bidan Penolong.
      2. Kartu Keluarga orang tua (yang asli)
      3. KTP Kedua orang tua
      4. Fotocopy Akta Nikah orang tuanya, buku nikah berguna untuk mencocokkan nama maupun tanggal lahir orang tua di Akta Nikah dengan data di KTP dan KK. Jika tidak sama maka wajib hukumnya merubah data di KK dan KTP agar sama dengan data di Akta Nikah.
    2. Mengurus Daftar Rumah Tangga (DRT), pengantar pembuatan KK dari RT dan RW (blangkonya ada di balai desa) dan surat Keterangan lahir dari desa serta surat pernyataan diri.
    3. Petugas di desa akan memberitahukan berkas yang harus dibawa ke kantor kecamatan untuk dibuatkan Kartu Keluarga yang asli.
    4. Setelah Kartu Keluarga yang asli sudah selesai silahkan dicek kembali apakah nama anak dan no NIK nya sudah tercamtum dengan benar di KK tersebut.
    5. Kalo sudah tercantum dengan benar, KK tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan selanjutnya dibawa ke kantor dispenduk untuk mendapatkan tandatangan Kepala Dinas dispenduk Lumajang.
    6. Setelah di dispenduk silahkan ajukan ke bagian Pembuatan KK dan selanjutnya akan menerima surat pengambilan KK yang sudah ada tanggal pengambilannya.
    7. Selesai.
  2. Mempersiapkan persyaratan fotocopy KK dan KTP kedua orang tua dilegalisir di dispenduk, fotocopy Akta Nikah dilegalisir di KUA, fotocopy KTP 2 orang saksi dilegalisir di dispenduk, surat keterangan lahir dari desa yang asli, surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan atau puskesmas yang asli, materai 6000 sebanyak 2 buah.
  3. Kalau berkas persyaratan sudah lengkap diajukan ke bagian pembuatan akta kelahiran di kantor Dispenduk.
  4. Salah satu dari orang tua harus datang ke kantor dispenduk untuk menandatangani blangko yang disediakan petugas dan hal ini tidak bisa diwakilkan.
  5. Petugas dispenduk akan melakukan verifikasi berkas tersebut kalau sudah lengkap maka akan memberikan surat pengambilan akta kelahiran yang sudah ada tanggal pengambilannya.
  6. Selesai

Komentar atas Pelayanan Akta Kelahiran Anak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wotgalih

tampilkan dalam peta lebih besar