Pelayanan KTP - EL

Operator SID Desa Wotgalih 27 Mei 2018 23:07:19 WIB

Pengurusan KTP-EL yang Hilang sebagai berikut :

  1. Mengurus Surat Kehilangan ke Kantor POLSEK dengan membawa fotocopy KTP yang hilang (bagi yang tidak mempunyai Fotocopynya harus mengurus surat keterangan kehilangan dari Desa).
  2. Mengurus Surat Pengantar Pembuatan KTP dari kecamatan yang ditujukan ke dispenduk dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Membawa Surat Pengantar dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta Surat Kehilangan dari POLSEK ke Dispenduk Lumajang dan mengajukan ke bagian pembuatan KTP
  4. Kemudian menerima Surat Pengambilan KTP yang tertera tanggal pengambilannya.
  5. selesai.

 

Pengurusan KTP yang masa berlakunya habis sebagai berikut :

  1. Langsung datang ke dispenduk dengan membawa KTP yang mau diperpanjang dan tidak bisa diwakilkan.
  2. Menuju ke bagian aktivasi KTP dan melakukan cap 3 jari yang sudah disediakan oleh petugas. 
  3. Selesai.

 

Pengurusan KTP baru (belum pernah memiliki KTP) sebagai berikut :

  1. Langsung datang ke kantor kecamatan dan tidak bisa diwakilkan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  2. Melakukan perekaman data yang sudah disediakan oleh petugas.
  3. Mengurus surat pengantar pembuatan KTP dari kecamatan yang ditujukan ke dispenduk.
  4. Membawa Surat Pengantar dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Dispenduk Lumajang dan mengajukan ke bagian pembuatan KTP.
  5. Kemudian menerima Surat Pengambilan KTP yang tertera tanggal pengambilannya.
  6. Selesai

Komentar atas Pelayanan KTP - EL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wotgalih

tampilkan dalam peta lebih besar